
PERDAGANGAN PANGAN
SUARA MERDEKA – Artikel Toto Subandriyo berjudul Efektifitas Harga Acuan Pangan (Suara Merdeka, 9 September 2016) cukup menarik perhatian. Jika kita melihat kebijakan pemerintah dalam menangani harga bahan pangan belum terpenuhi. Menteri perdagangan berjanji akan menurunkan dan menciptakan harga pangan, setelah melakukan konsolidasi internal, Mendeg mengeluarkan peraturan baru yang berisi penetapan tujuh komoditas pangan, yaitu beras, jagung, kedelai, gula, bawang merah, cabai, dan daging sapi. Penetapan harga acuan tersebut diharapkan dapat mengendalikan harga ditingkat konsumen, tapi tetap menguntungkan bagi petani dan peternak. Setiap tahun harga bahan pangan pun berganti-ganti dan kestabilan harga pangan menjadi tergeser dan memicu pada harga pasar. Penetapan tujuh komoditas pangan ini tertuang dalam Pemendag Nomor 63/M-DAG/PER/09/2016 tentang Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen. Penetapan ini sekaligus sebagai tindak lanjut amanat Perpres No.71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting. Sistim perdagangan dunia yang semakin terbuka atau pasar bebas mempengaruhi harga pangan yang ikut terpengaruh oleh situasi dan kondisi harga internasional. Harga komoditas pangan menjadi berfluktuasi. Kebijakan harga pangan yang komprehensif dapat merespon beberapa perubahan lingkungan ekonomi global dan sistem manajemen pemerintahan agar tidak ada lagi krisis ekonomi. Penegakan hukum juga harus ditegaskan agar mereka dapat menaati peraturan yang ada dan bisa menjamin ketersediaan bahan pangan dan menjamin kelancaran distribusi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar